Tugas dan Fungsi Organisasi Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Daya
Sekretariat Dinas dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas.
Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup kesekretariatan yang meliputi pengelolaan umum dan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengoordinasian penyusunan program, data dan informasi serta pengoordinasian tugas-tugas bidang.
Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja kesekretariatan dan Dinas;
- pengoordinasian bahan perumusan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kesekretariatan dan Dinas;
- pengoordinasian pelaksanaan administrasi lingkup kesekretariatan dan Dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan kebijakan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan administrasi umum dan kepegawaian.
B. Sub Bagian Keuangan yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup keuangan;
- penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup keuangan;
- pelaksanaan kebijakan lingkup keuangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup keuangan.
C. Sub Bagian Program, Data dan Informasi yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup program, data, dan informasi;
- penyiapan bahan kebijakan operasional lingkup program, data, dan informasi;
- pelaksanaan kebijakan operasional lingkup program, data, dan informasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup program, data, dan informasi;
- pelaksanaan administrasi lingkup program, data, dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD dan DIKMAS)
Bidang PAUD dan DIKMAS dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini serta pendidikan masyarakat. Kepala Bidang membawahi:
- Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
- Seksi Pendidikan Masyarakat; dan
- Seksi Kemitraan dan Kelembagaan.
Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan PAUD dan DIKMAS;
- pelaksanaan kebijakan lingkup pembinaan dan pengembangan PAUD dan DIKMAS;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pembinaan dan pengembangan PAUD dan DIKMAS;
- pelaksanaan administrasi lingkup pembinaan dan pengembangan PAUD dan DIKMAS; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
A. Seksi Kemitraan dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup kemitraan dan kelembagaan;
- penyiapan bahan kebijakan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
- pelaksanaan kebijakan operasional lingkup kemitraan dan kelembagaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup kemitraan dan kelembagaan;
- pelaksanaan administrasi lingkup kemitraan dan kelembagaan.
B. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup PAUD;
- penyiapan bahan kebijakan lingkup PAUD;
- pelaksanaan kebijakan operasional lingkup PAUD;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup PAUD;
- pelaksanaan administrasi lingkup PAUD.
C. Seksi Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup pendidikan masyarakat;
- penyiapan bahan kebijakan lingkup pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan operasional lingkup pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup pendidikan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi lingkup pendidikan masyarakat.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar (SD)
Bidang SD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan sekolah dasar. Kepala Bidang membawahi:
- Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar; dan
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.
Kepala Bidang SD menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan SD;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup SD;
- pelaksanaan kebijakan lingkup SD;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup SD;
- pelaksanaan administrasi lingkup SD.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bidang SMP dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan sekolah menengah pertama. Kepala Bidang membawahi:
- Seksi Kurikulum Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
- Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang SMP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup SMP;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup SMP;
- pelaksanaan kebijakan lingkup SMP;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup SMP;
- pelaksanaan administrasi lingkup SMP.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Bidang PTK dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam lingkup pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala Bidang membawahi:
- Seksi PTK PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
- Seksi PTK Sekolah Dasar; dan
- Seksi PTK Sekolah Menengah Pertama.
Kepala Bidang PTK menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program kerja lingkup pembinaan PTK;
- penyiapan bahan kebijakan lingkup pembinaan PTK;
- pelaksanaan kebijakan pembinaan PTK;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan lingkup PTK;
- pelaksanaan administrasi lingkup PTK.